Senin, 18 Mei 2015

SAT RESKRIM POLRES JEMBRANA MENGAMANKAN PELAKU YANG DIDUGA TINDAK PIDANA " PEMERASAN & PENGANCAMAN"




Pelaku I GST PT A alias GUS A.(25 th) yang beralamat di Dsn. Palungan Batu, Ds. Batu Agung, Kec. / Kab. Jembrana  kesehariannya dari pagi pukul 08.00 Wita hingga sore pukul 17.00 Wita merawat kebun milik keluarga besar I GN A. (ayah Pelaku) yang berlokasi di Dsn. Palungan Batu, Ds. Batu Agung, Kec. / Kab. Jembrana, Bali, pergi ke kebun untuk memanen hasil kebun berupa cengkeh, coklat, manggis ataupun hanya sekadar memebersihkan rumput, dan saat itu pula Pelaku melihat sepasang lelaki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan badan / persetubuhan, kemudian Pelaku mendekati dan menemui pasangan tersebut selanjutnya Pelaku menyatakan bahwa akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang berwajib, namun jika tidak ingin dilaporkan,  maka Pelaku memberikan pilihan kepada pasangan tersebut jalan " DAMAI" yaitu dengan cara Pelaku meminta Uang atau Barang yang dibawa oleh pasangan yang dipergokinya bersetubuh di kebun tersebut.
Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Desember 2014 hingga bulan Mei 2015 (hari dan tanggal lupa), dimana dalam periode tersebut Pelaku melaksanakan aksinya sebanyak 16 (enam belas) kali dengan hasil berupa uang tunai Rp. 800.000,-, barang berupa 4(empat) Unit Hand Phone dan 1 (satu) unit Power Bank. Adapaun Handphone tersebut antara lain : 1 (satu) Unit HP Nokia warna biru, 1(satu) Unit HP Evercoss warna putih, 1 (satu) Unit HP Blackberry warna hitam, dan 1(satu) Unit Powerbank warna merah muda. Hingga berita ini di muat,  Pelaku masih diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna dilakukan proses selanjutnya.(ah.)