Selasa, 11 Oktober 2016

DIAMANKAN 3 ORANG PELAKU PEMERASAN MENGATASNAMAKAN ORMAS

Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan 3 orang yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana Pemerasan terhadap para pedagang di pasar rakyat Desa Pergung sebagaimana  Laporan Polisi nomor : LP/271/IX/2016/Bali/ Res Jbr, Tanggal 9 September 2016, tidak berselang lama setelah dilaporkan, Pelaku pemerasan  I PUTU S (54 th), ASP (30 Th) dan GST AG KM  HL (33 th) berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Jembrana, tidak jauh dari lokasi, dengan berbekal ciri ciri yang diingat korban pemerasan, kepada Penyidik para pelaku mengaku melakukan pemerasan dengan maksud hasil pemerasan dipergunakan untuk membeli miras, dengan memanfaatkan nama salah satu Ormas, para pelaku memeras dengan modus meminta sumbangan dana dalam rangka HUT salah satu ORMAS yang ada di BALI. dari para Pelaku berhasil dimankan Barang Bukti antaralain : Uang tunai Rp. 450.000,- ( hasil pemerasan para pedagang pasar rakyat), 1 lembar surat Keluraga Besar salah satu Ormas. Atas Tindakan Pemerasan yang dilakukannya, kini para Pelaku ditahan di Rutan Polres Jembrana guna dilakukan Penyidikan. (am).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar