Selasa, 11 Oktober 2016

DIAMANKAN 3 ORANG PELAKU PEMERASAN MENGATASNAMAKAN ORMAS

Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan 3 orang yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana Pemerasan terhadap para pedagang di pasar rakyat Desa Pergung sebagaimana  Laporan Polisi nomor : LP/271/IX/2016/Bali/ Res Jbr, Tanggal 9 September 2016, tidak berselang lama setelah dilaporkan, Pelaku pemerasan  I PUTU S (54 th), ASP (30 Th) dan GST AG KM  HL (33 th) berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Jembrana, tidak jauh dari lokasi, dengan berbekal ciri ciri yang diingat korban pemerasan, kepada Penyidik para pelaku mengaku melakukan pemerasan dengan maksud hasil pemerasan dipergunakan untuk membeli miras, dengan memanfaatkan nama salah satu Ormas, para pelaku memeras dengan modus meminta sumbangan dana dalam rangka HUT salah satu ORMAS yang ada di BALI. dari para Pelaku berhasil dimankan Barang Bukti antaralain : Uang tunai Rp. 450.000,- ( hasil pemerasan para pedagang pasar rakyat), 1 lembar surat Keluraga Besar salah satu Ormas. Atas Tindakan Pemerasan yang dilakukannya, kini para Pelaku ditahan di Rutan Polres Jembrana guna dilakukan Penyidikan. (am).

Senin, 18 Mei 2015

SAT RESKRIM POLRES JEMBRANA MENGAMANKAN PELAKU YANG DIDUGA TINDAK PIDANA " PEMERASAN & PENGANCAMAN"




Pelaku I GST PT A alias GUS A.(25 th) yang beralamat di Dsn. Palungan Batu, Ds. Batu Agung, Kec. / Kab. Jembrana  kesehariannya dari pagi pukul 08.00 Wita hingga sore pukul 17.00 Wita merawat kebun milik keluarga besar I GN A. (ayah Pelaku) yang berlokasi di Dsn. Palungan Batu, Ds. Batu Agung, Kec. / Kab. Jembrana, Bali, pergi ke kebun untuk memanen hasil kebun berupa cengkeh, coklat, manggis ataupun hanya sekadar memebersihkan rumput, dan saat itu pula Pelaku melihat sepasang lelaki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan badan / persetubuhan, kemudian Pelaku mendekati dan menemui pasangan tersebut selanjutnya Pelaku menyatakan bahwa akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang berwajib, namun jika tidak ingin dilaporkan,  maka Pelaku memberikan pilihan kepada pasangan tersebut jalan " DAMAI" yaitu dengan cara Pelaku meminta Uang atau Barang yang dibawa oleh pasangan yang dipergokinya bersetubuh di kebun tersebut.
Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Desember 2014 hingga bulan Mei 2015 (hari dan tanggal lupa), dimana dalam periode tersebut Pelaku melaksanakan aksinya sebanyak 16 (enam belas) kali dengan hasil berupa uang tunai Rp. 800.000,-, barang berupa 4(empat) Unit Hand Phone dan 1 (satu) unit Power Bank. Adapaun Handphone tersebut antara lain : 1 (satu) Unit HP Nokia warna biru, 1(satu) Unit HP Evercoss warna putih, 1 (satu) Unit HP Blackberry warna hitam, dan 1(satu) Unit Powerbank warna merah muda. Hingga berita ini di muat,  Pelaku masih diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna dilakukan proses selanjutnya.(ah.)

Kamis, 20 November 2014

KEGIATAN JUMAT BERSIH SAT RESKRIM POLRES JEMBRANA

Kegiatan rutin Polres Jembrana setiap hari jumat melakukan kegiatan kebersihan di lingkungan markas maupun di tempat tempat umum.











" BERSIH ITU SEHAT "